Polsek Teweh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Desa Sikui

 

Pelaku Pencurian Mobil di Desa Sikui


Baritoutarainfo.com, Muara Teweh – Aparat Kepolisian dari Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (30), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 12 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin KM 28, tepatnya di wilayah Desa Sikui, RT 003, Kecamatan Teweh Baru.

Korban, seorang pria berinisial D (55), melaporkan bahwa saat kejadian dirinya tengah singgah dan memarkirkan mobil miliknya, sebuah Daihatsu Terios warna putih, di pinggir jalan dekat ladang miliknya. Tak lama berselang, saat sedang berada di ladang, korban dikejutkan oleh suara kendaraan yang ternyata adalah mobil miliknya yang dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.

Menurut keterangan dua saksi di lokasi kejadian, yaitu AR (56) dan AL (61), pelaku terlihat melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teweh Tengah langsung melakukan penyelidikan cepat. Berkat kerja sama dan informasi dari saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku SR tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku tindak pidana pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Kapolsek Teweh Tengah menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan mendalami motif pelaku dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengawasan di tempat terbuka. (polresbaritoutara)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama