Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, yang hadir mewakili Plt. Sekretaris Daerah, Leonard S. Ampung. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Leonard menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan otonomi daerah.
“LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah,” tegas Leonard dalam sambutannya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 secara tepat waktu melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). Leonard mengingatkan pentingnya akurasi dan validitas data dalam penyusunan laporan, serta mengimbau agar proses penyusunan tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar menyalin laporan tahun sebelumnya.
“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang batas waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Herson B. Aden menyampaikan bahwa LPPD merupakan tolok ukur kinerja kepala daerah dalam menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib pelayanan dasar, wajib non pelayanan dasar, maupun urusan pilihan sesuai potensi daerah masing-masing.
“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Herson.
Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiyono, dalam laporannya menjelaskan bahwa penilaian EPPD Tahun 2025 didasarkan pada LPPD Tahun 2024 yang telah dikirim oleh seluruh kabupaten/kota. Ia menyebutkan bahwa proses evaluasi akan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dibantu oleh tim daerah serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mulai tahun ini, hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” tegas Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga kabupaten dengan kinerja rendah, sehingga pihaknya mendorong seluruh daerah agar terus meningkatkan capaian kinerjanya minimal hingga mencapai kategori sedang.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis data. Evaluasi EPPD diharapkan menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Provinsi Kalteng Agnes Widiastuti, para Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng.