Pemprov dan DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan Rehabilitasi DAS oleh Perusahaan

Pemprov dan DPRD Kalteng Perkuat Pengawasan Rehabilitasi DAS oleh Perusahaan


Baritoutarainfo.com, PALANGKA RAYA -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu (4/6/2025). 


Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas percepatan reboisasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


Mewakili Kepala DLH Prov. Kalteng Joni Harta, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kristianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab nyata, bukan sekadar kewajiban administratif semata.


“Kegiatan rehabilitasi DAS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab lingkungan. Ini penting untuk memulihkan fungsi ekologis yang telah terganggu akibat pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Kristianto di hadapan anggota dewan.


Ia menegaskan bahwa DLH Prov. Kalteng terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH agar melaksanakan kewajiban tersebut secara teknis, tepat waktu, dan terukur. Namun demikian, Kristianto juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum optimal dalam melaksanakan reboisasi maupun dalam pelaporan kegiatan mereka.


Menurutnya, DLH telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi prioritas yang memerlukan percepatan rehabilitasi. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan pelaku usaha agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan.


“Kami juga mendorong agar program rehabilitasi DAS diintegrasikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan begitu, pelaksanaannya tidak berjalan secara terpisah, melainkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pemulihan ekosistem," sambungnya. 


DLH Kalteng, lanjutnya, siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap hektare lahan yang mengalami kerusakan dapat direhabilitasi secara efektif. Ia menegaskan bahwa kepatuhan dari pihak perusahaan harus dibarengi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah.


Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra pengawasan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, turut menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Anggota dewan menekankan bahwa pengawasan harus diperkuat agar pelaksanaan reboisasi benar-benar membawa dampak positif bagi lingkungan.


Forum RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret demi mempercepat pelaksanaan rehabilitasi DAS serta membangun mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap para pelaku usaha di sektor kehutanan.

Post a Comment

أحدث أقدم