Baritoutarainfo.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia
kembali menggelontorkan berbagai program bantuan guna menjaga daya beli
masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Hal itu disampaikan langsung oleh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, yang menegaskan bahwa kebijakan
tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah
naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Bentuk bantuan ini tidak hanya Bantuan Subsidi Upah (BSU),
tetapi juga mencakup diskon tol, diskon tiket pesawat, hingga penebalan
berbagai bentuk bantuan lainnya. Kita ingin bantuan ini menyasar banyak segmen
masyarakat, terutama di Juni dan Juli 2024,” ungkap Yassierli, dalam
keterangannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025).
Menaker juga menyampaikan bahwa regulasi pelaksanaan BSU
telah dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini bukanlah hal
baru, karena sudah dijalankan sejak masa pandemi COVID-19 dan tahun ini
merupakan pelaksanaannya yang keempat.
Saat ini, proses penting yang sedang dilakukan adalah
pemadanan data. Menaker menekankan pentingnya kehati-hatian dalam tahap ini
demi memastikan bahwa bantuan diterima oleh sasaran yang tepat.
“Pemadanan data harus kita lakukan secara hati-hati. Kita
harap dalam beberapa hari ke depan proses ini bisa selesai, agar penyaluran BSU
dapat dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni,” tegasnya.
Dengan strategi multi-sektor ini, pemerintah berharap
masyarakat bisa merasakan manfaat langsung melalui peningkatan daya beli,
sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang pertengahan tahun.
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo
Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan besaran bantuan yang
didapat sebesar Rp150.000 per bulan.
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan
gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau
kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000. (InfoPublik)