Baritoutarainfo.com, Jakarta - Pemerintah melalui
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam
memperkuat praktik ketenagakerjaan yang adil dan setara. Menteri
Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen
tenaga kerja.
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam
memastikan dunia kerja di Indonesia bebas dari praktik eksklusif dan tidak adil
yang selama ini masih kerap ditemukan, terutama dalam perekrutan tenaga kerja
baru.
Surat Edaran tersebut secara eksplisit melarang bentuk
diskriminasi apa pun—termasuk berdasarkan gender, agama, suku, disabilitas,
atau latar belakang sosial—dalam proses seleksi tenaga kerja. Namun, Menaker
menegaskan bahwa pembatasan usia tetap dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.
"Pembatasan usia diperbolehkan jika berkaitan langsung
dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menimbulkan pengurangan akses kerja
secara umum," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker,
Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus terhadap
kelompok disabilitas. Dunia usaha diminta untuk tidak menjadikan keterbatasan
fisik sebagai alasan penolakan kerja selama individu tersebut memiliki
kompetensi dan memenuhi syarat jabatan yang dituju.
"Kita ingin memastikan rekrutmen benar-benar dilakukan
berbasis kompetensi dan tidak mengabaikan hak kelompok manapun," tambah
Menaker.
Dalam SE tersebut, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk
menyampaikan informasi lowongan secara jujur dan transparan melalui kanal
resmi. Tujuannya adalah mengurangi praktik penipuan, pemalsuan, hingga
percaloan yang merugikan pencari kerja dan merusak integritas pasar tenaga
kerja.
"Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal tanggung
jawab bersama menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan,"
tegasnya.
SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk
diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah dan dunia usaha menyusun kebijakan
rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Yassierli mengajak dunia usaha menjadikan momentum ini
sebagai titik awal untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
"Rekrutmen yang inklusif dan berbasis kompetensi akan menciptakan dunia kerja yang kompetitif, terbuka, dan menghargai martabat setiap individu," pungkasnya. (InfoPublik)