Baritoutarainfo.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat
Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi
Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro
Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta
disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi
Moraza.
Usai penandatangan, Maman saat memberikan sambutan seusai
penandatangan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis (5/6/2025) menekankan bahwa
Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek
hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi
dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar
UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan
pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan
kecil," ujar Maman melalui keterangan resminya Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan
masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal
pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang
standar produk, dan kesadaran hukum.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah
menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat
(1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti
ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal
kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan
perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra
usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan,
sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan
usaha," kata Maman.
Ia menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan
PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui
program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting
bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan
daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses
perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum,"
katanya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis
menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui
ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota
di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya. (InfoPublik)