Baritoutarainfo.com, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, secara resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan se-Kalimantan Tengah, pada Senin (26/5/2025), bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran internal Dinas ESDM, termasuk Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang dan UPT, serta perwakilan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Vent Christway dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen para pemegang izin yang telah memenuhi kewajiban mereka, khususnya dalam hal pembayaran Pajak Daerah dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pelaporan rutin yang disampaikan kepada Dinas ESDM.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pemegang izin yang telah taat membayar pajak dan tertib dalam pelaporan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen yang baik dalam pengelolaan usaha pertambangan di daerah," ujarnya.
Namun demikian, Vent juga menyinggung tantangan yang masih dihadapi oleh pihaknya, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sektor pertambangan tidak semata bergantung pada pengawasan dari pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dari para pelaku usaha.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan hak dan kewajiban, termasuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memperhatikan aspek sosial dengan memberdayakan masyarakat sekitar tambang," jelas Vent.
Saat ini, Kalimantan Tengah memiliki 283 pemegang IUP MBLB dan 123 pemegang SIPB. Vent menekankan pentingnya pengelolaan yang baik, karena jika tidak, aktivitas pertambangan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah provinsi terus mendorong tata kelola yang optimal, termasuk melalui strategi hilirisasi.
Menurutnya, hilirisasi tidak hanya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja dan pengembangan ekosistem industri yang berkelanjutan.
"Dengan potensi sumber daya alam yang besar, kami ingin memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, terutama di sekitar wilayah tambang," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa sektor pertambangan harus mampu mengambil peran strategis dalam mendukung visi Gubernur Kalimantan Tengah.
“Sektor pertambangan harus ikut serta dalam mewujudkan visi 'Mengangkat Harkat Martabat Dayak dan Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus)', dengan semangat kearifan lokal dalam bingkai NKRI menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aspek dokumen perizinan akan dievaluasi, terutama realisasi terhadap rencana produksi. Evaluasi ini penting karena menjadi dasar perhitungan target PAD. Bila realisasi tidak sesuai, maka target produksi harus disesuaikan. Selain itu, pemenuhan kewajiban pemegang IUP juga menjadi bagian penting dari proses evaluasi.
Mengakhiri sambutannya, Vent menyatakan harapannya agar kegiatan ini menjadi sarana monitoring dan kontrol terhadap kepatuhan para pelaku usaha pertambangan.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya agenda administratif, tetapi momentum penting untuk menguatkan sinergi dan kepatuhan demi keberlanjutan sektor pertambangan yang sehat,” pungkasnya.