Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Terlarang

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Sabu dan Pil Terlarang


Baritoutarainfo.com, Kalteng  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Barito Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 200,01 gram bruto dan 825 butir pil putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, narkotika golongan I.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar Penginapan Barakati 1, yang terletak di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP alias U (35), yang merupakan warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," ujar Iptu Novendra.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu tas berwarna coklat merk Polo Glael yang berisi 825 butir tablet putih bertuliskan DX, yang diduga mengandung Karisoprodol. Selain itu, terdapat dua plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.

"Di dalam tas tersebut, kami juga menemukan satu buah pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Penggeledahan ini disaksikan oleh dua orang warga setempat," jelas Novendra.

Saat ini, tersangka OP telah diamankan di Polres Barito Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Novendra menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang kian meresahkan masyarakat.

Post a Comment

أحدث أقدم