Kemnaker RI Hapus Syarat Diskriminatif bagi Pencari Kerja

 

Kemnaker RI Hapus Syarat Diskriminatif bagi Pencari Kerja

Baritoutarainfo.com, Jakarta – Angin segar datang bagi para pencari kerja di Indonesia. Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer, mengumumkan langkah progresif Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghapus sejumlah persyaratan rekrutmen kerja yang selama ini dianggap diskriminatif dan tidak relevan.


Immanuel menegaskan bahwa syarat umur, penampilan fisik (good looking), hingga status pernikahan, akan dihapus dari proses perekrutan tenaga kerja. “Umur nanti kita hapus, good looking juga tidak ada. Sudah nikah atau belum nikah, itu bukan lagi jadi pertanyaan yang relevan dalam rekrutmen,” ujar Innanuel Ebenezer, dalam keterangannya melalui kanal Youtube Kemnaker, Selasa (27/5/2025).


Kementerian Tenaga Kerja tengah menyiapkan surat edaran resmi yang akan menjadi panduan hukum bagi perusahaan dan pelaku industri dalam melakukan rekrutmen tanpa diskriminasi. Reformasi ini dilakukan demi menjamin keadilan dan kesetaraan akses kerja bagi seluruh masyarakat, terlepas dari latar belakang pribadi.


“Kami tegaskan, praktik rekrutmen yang tidak manusiawi akan kami akhiri. Ini momentum emas bagi dunia kerja Indonesia,” tambah Immanuel.


Lebih dari sekadar penghapusan syarat administratif, Wamenaker juga memberikan perhatian serius terhadap praktik pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya terhadap pekerja perempuan. Ia mengecam keras kasus-kasus di mana manajemen atau HRD menanyakan hal-hal sensitif dan pribadi seperti ukuran pakaian dalam.


“Itu penghinaan. Itu pelecehan. Dan itu ada tindak pidananya,” tegasnya. “Kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum industri atau pelaku yang terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan.”


Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenaker dalam membangun lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bermartabat bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.


Immanuel juga mempertegas posisi pemerintah dalam kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, praktik yang selama ini sering merugikan pekerja dan melanggar hak dasar mereka.


“Jika masih ada penahanan ijazah, kami akan kenakan pasal penggelapan. Kami akan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP,” ujarnya tegas.


Tidak hanya itu, perusahaan yang meminta uang tebusan atas ijazah atau untuk proses keluar dari pekerjaan juga dapat dikenai pasal pemerasan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja dari praktik-praktik tidak etis.


Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi dunia ketenagakerjaan tidak lagi bisa ditunda. Kemenaker berupaya menciptakan ekosistem kerja yang tidak hanya inklusif dan adil, tapi juga bebas dari kekerasan dan eksploitasi.


Dengan pendekatan yang berani dan berorientasi pada dampak nyata, pernyataan Wamenaker ini sekaligus menjadi panggilan moral bagi dunia industri untuk memperbarui praktik HRD mereka sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan etika kerja profesional. (InfoPublik)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama