Baritoutarainfo.com, Jakarta – Angin segar datang bagi
para pencari kerja di Indonesia. Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
(Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer, mengumumkan langkah progresif Kementerian
Ketenagakerjaan untuk menghapus sejumlah persyaratan rekrutmen kerja yang
selama ini dianggap diskriminatif dan tidak relevan.
Immanuel menegaskan bahwa syarat umur, penampilan fisik
(good looking), hingga status pernikahan, akan dihapus dari proses perekrutan
tenaga kerja. “Umur nanti kita hapus, good looking juga tidak ada. Sudah nikah
atau belum nikah, itu bukan lagi jadi pertanyaan yang relevan dalam rekrutmen,”
ujar Innanuel Ebenezer, dalam keterangannya melalui kanal Youtube Kemnaker,
Selasa (27/5/2025).
Kementerian Tenaga Kerja tengah menyiapkan surat edaran
resmi yang akan menjadi panduan hukum bagi perusahaan dan pelaku industri dalam
melakukan rekrutmen tanpa diskriminasi. Reformasi ini dilakukan demi menjamin
keadilan dan kesetaraan akses kerja bagi seluruh masyarakat, terlepas dari
latar belakang pribadi.
“Kami tegaskan, praktik rekrutmen yang tidak manusiawi akan
kami akhiri. Ini momentum emas bagi dunia kerja Indonesia,” tambah Immanuel.
Lebih dari sekadar penghapusan syarat administratif,
Wamenaker juga memberikan perhatian serius terhadap praktik pelecehan seksual
di tempat kerja, khususnya terhadap pekerja perempuan. Ia mengecam keras
kasus-kasus di mana manajemen atau HRD menanyakan hal-hal sensitif dan pribadi
seperti ukuran pakaian dalam.
“Itu penghinaan. Itu pelecehan. Dan itu ada tindak
pidananya,” tegasnya. “Kami tidak akan ragu untuk menindak secara hukum
industri atau pelaku yang terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan.”
Langkah ini sejalan dengan upaya Kemenaker dalam membangun
lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bermartabat bagi seluruh tenaga
kerja Indonesia.
Immanuel juga mempertegas posisi pemerintah dalam kasus
penahanan ijazah oleh perusahaan, praktik yang selama ini sering merugikan
pekerja dan melanggar hak dasar mereka.
“Jika masih ada penahanan ijazah, kami akan kenakan pasal
penggelapan. Kami akan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP,” ujarnya tegas.
Tidak hanya itu, perusahaan yang meminta uang tebusan atas
ijazah atau untuk proses keluar dari pekerjaan juga dapat dikenai pasal
pemerasan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja dari
praktik-praktik tidak etis.
Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa
reformasi dunia ketenagakerjaan tidak lagi bisa ditunda. Kemenaker berupaya
menciptakan ekosistem kerja yang tidak hanya inklusif dan adil, tapi juga bebas
dari kekerasan dan eksploitasi.
Dengan pendekatan yang berani dan berorientasi pada dampak nyata, pernyataan Wamenaker ini sekaligus menjadi panggilan moral bagi dunia industri untuk memperbarui praktik HRD mereka sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan etika kerja profesional. (InfoPublik)