Baritoutarainfo.com, Muara Teweh - Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sp (36), tersangka pencurian perhiasan dan barang elektronik milik warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Kasus ini terungkap setelah laporan korban, Syamsul (42), diterima polisi pada Kamis, 24 April 2025.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban mendapati tasnya yang berisi uang tunai Rp20 juta, perhiasan berupa cincin berlian, cincin intan, dan kalung emas seberat 20 gram hilang dari dalam kamar. Selain itu, tiga perangkat elektronik, yakni satu unit iPhone XR biru, satu tablet Xiaomi Pad 6, dan satu handphone Samsung merah juga turut raib.
Kerugian ditaksir mencapai Rp73 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku SP (36) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.30 WIB. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Teweh Tengah.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan laporan warga dan kerja keras personel kami. Kami terus berkomitmen menjaga keamanan serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan,” ujarnya. (Polsektewehtengah)